For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 24/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2013Publication Date:1 Oktober 2013
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date01 Oktober 2013
Publication Date01 Oktober 2013
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang menjadikan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang adil, merata, dan berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Menjamin ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Mencakup pendidikan formal (PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah), pendidikan nonformal (kursus, pelatihan, PKBM), dan pendidikan informal.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Masyarakat: Berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, dan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Wajib berpartisipasi demi kemajuan pendidikan dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
    • Orang Tua/Wali: Berhak menyekolahkan anak/anak walinya pada satuan pendidikan yang dikehendaki dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak. Wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan menerapkan budaya belajar.
    • Peserta Didik: Berhak mendapatkan pendidikan agama, kesempatan program percepatan, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan penilaian objektif. Berkewajiban mentaati peraturan, menyelesaikan program pendidikan, menghormati pendidik, dan memelihara sarana prasarana.
    • Pendidik: Berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, tunjangan sertifikasi, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. Berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, memberikan keteladanan, dan meningkatkan kualifikasi akademik.
    • Tenaga Kependidikan: Berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. Berkewajiban memberikan keteladanan, meningkatkan kualifikasi akademik, memotivasi peserta didik, dan menciptakan budaya membaca.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. 2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai aturan dan teknis pelaksanaannya, akan diatur melalui Peraturan/Keputusan Bupati.

1. Badan penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan 32 dikenakan sanksi administrasi. 2. Bentuk sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; c. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; d. pembatalan izin prinsip dan izin operasional; e. pencabutan izin operasional.