Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang menjadikan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang adil, merata, dan berdaya saing.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Menjamin ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
- Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Mencakup pendidikan formal (PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah), pendidikan nonformal (kursus, pelatihan, PKBM), dan pendidikan informal.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Masyarakat: Berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, dan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Wajib berpartisipasi demi kemajuan pendidikan dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
- Orang Tua/Wali: Berhak menyekolahkan anak/anak walinya pada satuan pendidikan yang dikehendaki dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak. Wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan menerapkan budaya belajar.
- Peserta Didik: Berhak mendapatkan pendidikan agama, kesempatan program percepatan, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan penilaian objektif. Berkewajiban mentaati peraturan, menyelesaikan program pendidikan, menghormati pendidik, dan memelihara sarana prasarana.
- Pendidik: Berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, tunjangan sertifikasi, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. Berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, memberikan keteladanan, dan meningkatkan kualifikasi akademik.
- Tenaga Kependidikan: Berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. Berkewajiban memberikan keteladanan, meningkatkan kualifikasi akademik, memotivasi peserta didik, dan menciptakan budaya membaca.