Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kerinci, yang didorong oleh perkembangan dan aspirasi masyarakat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Siulak yang wilayahnya meliputi 27 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Gunung Kerinci. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Gunung Kerinci dikurangi sesuai dengan wilayah Kecamatan Siulak yang baru dibentuk. Ibu kota Kecamatan Siulak ditetapkan di Pasar Baru Siulak. Batas wilayah Kecamatan Siulak meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Tujuh, Kayu Aro, dan Gunung Kerinci; sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Air Hangat, Depati Tujuh, dan Sungai Penuh; sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung Kerinci dan Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat; dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Hangat dan Kabupaten Bungo. Luas wilayah Kecamatan Siulak adalah 590,20 Km2 (59.020 Ha).