For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN TUBAN

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 2/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2014Publication Date:24 Maret 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN TUBAN
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date16 Mei 2014
Publication Date24 Maret 2014
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Lokasi beserta perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tuban, mengingat pertumbuhan kebutuhan ruang yang tinggi dan ketersediaan ruang yang terbatas. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dengan maksud mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam penataan ruang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang yang memanfaatkan ruang untuk memiliki IPR dari Bupati. IPR meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Gangguan (HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Prinsip diperlukan pada tahap awal untuk kegiatan seperti pertambangan, industri, perdagangan, dan lainnya. Izin Lokasi diperlukan untuk perolehan tanah dengan luas tertentu, sementara IPT diperlukan untuk kegiatan yang tanahnya telah diperoleh atau diawali dengan perolehan tanah dengan luas lebih kecil dari Izin Lokasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, serta proses pengawasan dan pengendalian IPR oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

1. Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dilengkapi dengan IPR berdasarkan ketentuan yang telah ada sebelumnya, dianggap telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum dilengkapi dengan IPR, wajib memiliki IPR dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang permohonan perizinannya sedang dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah yang lama. 4. Terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan namun belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27, dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin.