on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan daerah, serta perlunya pengaturan jarak bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi, dan pantai.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial meliputi penetapan Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Pagar (GSP), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Irigasi (GSI), dan Garis Sempadan Pantai (GSPn) dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung pada jenis jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), kondisi sungai (bertanggul, tidak bertanggul, kedalaman), jenis irigasi (debit), dan kondisi pantai. Pemanfaatan lahan di daerah sempadan diizinkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat yang tidak bersifat permanen, jenis tanaman tertentu, pemasangan reklame/rambu, kabel listrik/telepon/pipa air, tiang/pondasi prasarana jalan/jembatan, kegiatan sosial masyarakat, dan prasarana lalu lintas air.