For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2012Publication Date:10 Agustus 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date10 Agustus 2012
Publication Date10 Agustus 2012
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1999 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 161) 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 15) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan daerah, serta perlunya pengaturan jarak bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi, dan pantai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mencapai penataan ruang dan bangunan yang serasi, seimbang, tertib, teratur, dan berwawasan lingkungan.
  2. Memastikan fungsi jalan, sungai, irigasi, danau/waduk, dan pantai tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan dan peningkatan nilai manfaat fungsi-fungsi jalan, sungai, irigasi, danau/waduk, dan pantai.
  4. Membatasi kerusakan jalan, sungai, irigasi, danau/waduk, pantai, dan lingkungannya.

Ketentuan substansial meliputi penetapan Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Pagar (GSP), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Irigasi (GSI), dan Garis Sempadan Pantai (GSPn) dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung pada jenis jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), kondisi sungai (bertanggul, tidak bertanggul, kedalaman), jenis irigasi (debit), dan kondisi pantai. Pemanfaatan lahan di daerah sempadan diizinkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat yang tidak bersifat permanen, jenis tanaman tertentu, pemasangan reklame/rambu, kabel listrik/telepon/pipa air, tiang/pondasi prasarana jalan/jembatan, kegiatan sosial masyarakat, dan prasarana lalu lintas air.

1. Bangunan-bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah berdiri dan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan serta tanah milik masyarakat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan pada saat mengubah bangunan. 2. Pelaksanaan penyesuaian Peraturan Daerah ini untuk bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Garis Sempadan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan lokasi dalam Garis Sempadan tanpa memperoleh izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pengosongan lokasi, dan pengembalian kondisi semula. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan/atau 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00.