For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 April 2018Publication Date:5 April 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date05 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup melalui kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang pentingnya TSP, memfasilitasi Forum TSP, dan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP dengan baik. Perusahaan memiliki hak untuk menyusun program TSP yang berkesinambungan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, serta berhak menerima penghargaan. Kewajiban perusahaan meliputi perencanaan dan pelaksanaan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial, mengembangkan kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, serta menyusun laporan kepada Pemerintah Daerah melalui Forum TSP.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana TSP, program TSP (bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro dan kecil, program langsung pada masyarakat), Forum TSP (pembentukan, tugas, wewenang, dan pendanaan), prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis atau dipublikasikan dalam media cetak.