For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Kepmen ESDM 69.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 69.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan, data indikasi, sumber daya, dan cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan wilayah pertambangan agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan terkini serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), yang dituangkan dalam peta resmi baik dalam bentuk cetak maupun digital. WUP menjadi dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, WUPK menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara. Selain itu, WPN dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi WUPK. Keputusan ini juga mengatur bahwa Wilayah Pertambangan yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)