For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2006Publication Date:8 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date01 Januari 2006
Publication Date08 Februari 2006
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 473.397.532.500,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 473.297.532.500,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 100.000.000,00. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.600.000.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (100.000.000,00).

Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Bupati Kapuas menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)