on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat
Also known as: PMK 143/PMK.04/2011 · PMK No. 143/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat, yang merupakan kawasan pabean di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang Berikat berfungsi untuk menimbun barang impor dengan penangguhan Bea Masuk dan dapat disertai kegiatan lain seperti pengemasan dan penyortiran. Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang kemudahan kepabeanan dan cukai, serta kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara dan pengusaha Gudang Berikat.