For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 1/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:28 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date28 Januari 2014
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD yang sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.367.278.855.994,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp.2.340.282.422.870,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp.973.003.566.876,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. Nihil.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)