For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 05/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 05 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date25 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan setelah diberhentikan dengan hormat.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

1. Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan.

(-)