For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 3/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 April 2021Publication Date:27 April 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date27 April 2021
Publication Date27 April 2021
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 009 Seri E Nomor 003, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 000034) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 013, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0066)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dalam industri perbankan nasional, meningkatkan peranan bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Bank Umum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda) untuk periode Tahun 2021-2024 sebesar Rp. 361.087.000.000,- (Tiga ratus enam puluh satu miliar delapan puluh tujuh juta rupiah). Dana ini akan dianggarkan dalam APBD dan dialokasikan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Penambahan penyertaan modal setelah tahun 2021 dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian Badan Hukum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)