Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga di Desa Tahun Anggaran 2020 menetapkan pedoman bagi desa dalam menyusun Standar Satuan Harga (SSH). SSH digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2020. Kepala Desa membentuk tim yang bertugas melakukan survei harga pada sekurang-kurangnya 3 rekanan di wilayah kecamatan setempat atau kecamatan bersebelahan. Nilai SSH didasarkan pada lokasi penggunaan barang dan jasa, Pajak Pertambahan Nilai, keuntungan maksimal penyedia, dan harga satuan daerah sebagai patokan tertinggi. Tim menyusun kertas kerja yang berisi hasil survei, perbandingan SSH lama dengan hasil survei, perbandingan dengan SSH sekitar (jika ada), dan berita acara hasil pembahasan SSH. Kepala Desa menetapkan SSH melalui Peraturan Kepala Desa berdasarkan berita acara tim. Dalam menyusun DPA/DPPA/DPAL, harus mempertimbangkan harga barang dan jasa pada lokasi setempat, biaya lain sesuai peraturan perundang-undangan, serta efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kelayakan. SSH digunakan untuk seluruh kegiatan yang dibiayai oleh APB Desa dan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah. Jika terjadi perubahan harga atau barang/jasa tidak sesuai dengan SSH, pengadaannya harus memperhatikan tingkat kewajaran harga dan kemanfaatannya. Desa dapat menggunakan satuan biaya resmi lain atau mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri yang diperoleh melalui survei harga. Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan, dan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan.