on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU yang layak dan berkelanjutan, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman. Prinsipnya meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang dimaksud meliputi jaringan jalan, drainase, tempat sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, serta utilitas seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Pemerintah Daerah membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan. Proses penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan, termasuk pencatatan aset ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).
Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU melalui pemberian masukan dan pengawasan.