For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU yang layak dan berkelanjutan, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman. Prinsipnya meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang dimaksud meliputi jaringan jalan, drainase, tempat sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, serta utilitas seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pemerintah Daerah membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan. Proses penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan, termasuk pencatatan aset ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).

Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU melalui pemberian masukan dan pengawasan.

1. Prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang tersebut. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan. 4. Pengembang perumahan yang telah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan Sanksi Administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan; penundaan persetujuan dokumen dan/atau perizinan; pembekuan izin kegiatan pelaksanaan pembangunan; pencabutan izin kegiatan pelaksanaan pembangunan; dan/atau denda administratif. 3. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 8 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).