Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat. Kebijakan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan peserta didik. Diatur pula hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan ditekankan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan berbasis keunggulan daerah, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan jarak jauh, dan pendidikan keagamaan. Selain itu, diatur pula perencanaan dan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Kurikulum pendidikan harus mengacu pada standar nasional pendidikan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Bahasa pengantar dalam pendidikan adalah Bahasa Indonesia, dengan bahasa asing dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai persyaratan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan. Sarana dan prasarana pendidikan harus memadai, dan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Evaluasi dan sertifikasi dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan. Terakhir, diatur mengenai pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan, serta kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan.