Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi:
1. **Pasal 1:** Mengubah definisi beberapa istilah, termasuk penambahan definisi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan dinas-dinas lainnya.
2. **Pasal 2:** Mengubah ayat (2) untuk memperbarui daftar Dinas Provinsi yang dibentuk.
3. **Bagian Kesatu dan Pasal 6:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk tugas pokok dan fungsi dinas.
4. **Pasal 7:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
5. **Pasal 19:** Mengubah susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika.
6. **Bagian Kedelapan dan Pasal 20:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, termasuk tugas dan fungsi dinas.
7. **Pasal 21:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. **Pasal 23:** Mengubah susunan organisasi Dinas Bina Marga.
9. **Bagian Kesebelas, Pasal 26 dan Pasal 27:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
10. **Penyisipan Bagian Kesebelas A dan B:** Menambahkan ketentuan baru mengenai Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing.
11. **Pasal 31:** Mengubah susunan organisasi Dinas Perkebunan.