For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 4/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 389).

Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Pasal 1:** Mengubah definisi beberapa istilah, termasuk penambahan definisi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan dinas-dinas lainnya. 2. **Pasal 2:** Mengubah ayat (2) untuk memperbarui daftar Dinas Provinsi yang dibentuk. 3. **Bagian Kesatu dan Pasal 6:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk tugas pokok dan fungsi dinas. 4. **Pasal 7:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 5. **Pasal 19:** Mengubah susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika. 6. **Bagian Kedelapan dan Pasal 20:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, termasuk tugas dan fungsi dinas. 7. **Pasal 21:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 8. **Pasal 23:** Mengubah susunan organisasi Dinas Bina Marga. 9. **Bagian Kesebelas, Pasal 26 dan Pasal 27:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. 10. **Penyisipan Bagian Kesebelas A dan B:** Menambahkan ketentuan baru mengenai Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing. 11. **Pasal 31:** Mengubah susunan organisasi Dinas Perkebunan.

(-)