For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1968 tentang Dewan Telekomunikasi Indonesia

Also known as: Keppres 25/1968 · Keppres No. 25 Tahun 1968 · Keppres Nomor 25 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 1968Publication Date:22 Januari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Telekomunikasi Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 1968
Publication Date22 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 tahun 1964

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1968 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 23 Undang-Undang No. 5 tahun 1945 tentang Telekomunikasi dan pasal 7 Keputusan Presiden No. 209 tahun 1964. Keputusan ini membentuk kembali Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia dengan susunan keanggotaan yang baru. Dewan ini terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga negara, termasuk TNI, Departemen Perhubungan, Departemen Maritim, dan lainnya. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengangkat anggota tambahan jika diperlukan. Tujuan utama dari pembentukan kembali Dewan ini adalah untuk menyempurnakan susunan keanggotaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Telekomunikasi.

(-)

(-)