Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAIN Bukittinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Bukittinggi adalah menjadi yang terdepan dalam integrasi keilmuan dan keislaman pada tahun 2025. Misi IAIN Bukittinggi meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, pengelolaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel, serta pengembangan jaringan kerjasama dalam dan luar negeri. Tujuan IAIN Bukittinggi adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademis, profesional, akuntabel, berdaya saing, beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial, manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan.
Organisasi IAIN Bukittinggi terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas menyiapkan rencana strategis, melaksanakan otonomi perguruan tinggi, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mengangkat dan memberhentikan pejabat, melaksanakan fungsi manajemen, membina hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat, mengusulkan pembukaan/penutupan fakultas/jurusan/program studi, serta menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan. Senat memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal berfungsi melakukan pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun berfungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.