For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 26/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 1998 Nomor 6, Seri A, Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang sejak saat diberikannya pelayanan di hotel.
  4. Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Terutang: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pajak dibayar sekaligus atau langsung lunas ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.