For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2013Publication Date:24 Juli 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date24 Juli 2013
Publication Date24 Juli 2013
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2003 Seri D.2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pembangunan ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Indramayu, dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Perlindungan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi perlindungan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak calon tenaga kerja dan tenaga kerja, melaksanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan, pembinaan dalam hubungan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan perlindungan kepada pekerja dalam negeri maupun luar negeri.

Peraturan ini juga mengatur penempatan tenaga kerja yang dapat dilakukan oleh instansi teknis, LPTKS (untuk AKL dan AKAD), dan PPTKIS (untuk AKAN). Setiap perusahaan yang akan mensosialisasikan lowongan kerja dan mempekerjakan tenaga kerja asal daerah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas. Peraturan ini juga mengatur wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, hubungan kerja, serikat pekerja, fasilitas kesejahteraan pekerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, peraturan ini mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri, termasuk rekomendasi, asuransi, persyaratan kerja, perlindungan tenaga kerja, monitoring, kantor cabang PPTKIS, dan pemberdayaan purna TKI. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 8 Tahun 2003 Seri : D.2) beserta peraturan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Setiap perusahaan dan / atau PPTKIS yang tidak dapat memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan pelayanan, penangguhan rekomendasi pendirian kantor cabang, penangguhan pelayanan administrasi ketenagakerjaan, pencabutan rekomendasi pendirian kantor cabang. 2. Setiap Perusahaan dan/atau PPTKIS yang tidak memenuhi ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Bupati dapat menjatuhkan sanksi berupa larangan bagi PPTKIS untuk beroperasi di daerah apabila melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini.