For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kecakapan Operator Radio

Also known as: Permenkominfo 20/2012 · Permenkominfo No. 20 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2012Publication Date:22 Juni 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeSertifikasi Kecakapan Operator Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 Juli 2012
Publication Date22 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan operator radio. Latar belakangnya adalah bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio, dan setiap stasiun radio wajib dioperasikan oleh operator radio yang memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan terkait sertifikasi tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewajiban Operator Radio:** Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat wajib dioperasikan oleh Operator Radio yang memiliki SKOR (Sertifikat Kecakapan Operator Radio). SKOR diperoleh setelah mengikuti Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat dan lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. 2. **Lembaga Diklat:** Calon Operator Radio wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pada Lembaga Diklat yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Lembaga Diklat wajib menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada Direktur Jenderal. 3. **Ujian Negara Sertifikasi:** Untuk memperoleh SKOR, calon operator radio harus lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. Peserta ujian dikenakan biaya yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 4. **Masa Laku SKOR:** Masa laku SKOR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pengaturan mengenai perpanjangan dan penggantian SKOR yang hilang atau rusak juga diatur. 5. **Pengawasan dan Pengendalian:** Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio.

1. Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melaporkan penyelenggaraan Diklat kepada Direktur Jenderal. 2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Lembaga Diklat yang tidak menerapkan kurikulum silabus dan/atau tidak mengirimkan laporan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan rekomendasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio. 2. Sanksi pencabutan rekomendasi diberikan setelah Lembaga Diklat tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing peringatan selama 10 (sepuluh) hari kerja.