on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 4/2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penyesuaian bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan air minum. Perumda Air Minum memiliki maksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, dan menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli Daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan air minum.
Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi penyediaan air minum bersih yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat. Perumda dapat mengembangkan jenis usaha dengan membuka anak perusahaan, kantor cabang, melakukan kerjasama dengan BUMN/BUMD lain, atau menentukan bidang usaha prioritas sesuai kondisi daerah. Modal usaha Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan dibantu oleh kepala bagian. Perumda juga memiliki satuan pengawas intern dan komite audit untuk pengawasan internal.
Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional perusahaan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda juga wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar dan digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.