For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2025 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:20 Mei 2025
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date20 Mei 2025
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Demak secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, melindungi mereka dari diskriminasi, serta memastikan partisipasi aktif dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, serta pendataan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif, penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, pelaksanaan yang mencakup berbagai aspek kehidupan, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, peran pemerintah desa, serta pembentukan tim koordinasi. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, evaluasi, insentif dan disinsentif, serta sumber pendanaan untuk pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Perusahaan swasta yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai Pelindungan dan Pemenuhan hak Pekerjaan dan Kewirausahaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.