For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 4/2020 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:20 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date20 Oktober 2020
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 07Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 19 ); 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 67); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 69);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp1.452.075.264.430,42 berkurang sejumlah Rp119.175.572.970,94 sehingga menjadi Rp1.332.899.691.459,48.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan. Selain itu, perubahan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 terkait perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Mencakup Penerimaan Pembiayaan Daerah (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
  • Belanja Tidak Terduga: Merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, serta pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)