For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 6/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat kelembagaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah melalui optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap tugas dan fungsi Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD, penambahan staf ahli Bupati, serta perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Secara rinci, dilakukan penambahan angka pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, 5, 7, 9, 11, 12, 13, 16, dan 20, serta penyisipan Pasal 9A, 11A, 20A, dan 20B. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.

(-)

(-)