For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone

Also known as: Perda Kabupaten Bone 02/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2006Publication Date:3 Maret 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date06 Maret 2006
Publication Date03 Maret 2006
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan serta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone sebagai unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Pengendalian Operasional Kota (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kota serta Sub Bidang Pemeliharaan dan Perizinan), Bidang Kebersihan dan Pemakaman (dengan Sub Bidang Kebersihan dan Sub Bidang Pemakaman), Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota (dengan Sub Bidang Pemeliharaan Taman dan Sub Bidang Keindahan Kota), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan bertugas memimpin Badan dalam melaksanakan urusan desentralisasi di bidang pengelolaan perkotaan. Bagian Tata Usaha membantu Kepala Badan dalam pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum, dan perlengkapan. Bidang Pengendalian Operasional Kota mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kota, pemeliharaan sarana dan prasarana kota, serta pemberian perizinan. Bidang Kebersihan dan Pemakaman melaksanakan pengelolaan kebersihan dan pemakaman. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota melaksanakan pemeliharaan taman dan keindahan kota. Unit Pelaksana Teknis dibentuk sesuai kebutuhan dengan Peraturan Bupati. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian.

1. Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)