Peraturan Daerah Kota Palu ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu untuk periode 2016-2021. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota Palu, dengan berpedoman pada RPJPD Kota Palu, memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah. RPJMD memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palu setiap tahun anggaran. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadinya perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional, dan/atau merugikan kepentingan nasional.