on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
Also known as: Keppres 71/1985 · Keppres No. 71 Tahun 1985 · Keppres Nomor 71 Tahun 1985
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan pegawai BUMN/BUMD dengan ketentuan perpajakan yang baru. Kebijakan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) yang meliputi Pajak Penghasilan dan Pajak Kekayaan. Subjek hukum yang diatur mencakup pejabat tinggi negara, pegawai negeri sipil golongan tertentu, dan pegawai BUMN/BUMD. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 September, dengan ketentuan khusus bagi wanita kawin. Pelaporan dilakukan dalam dua rangkap, dengan satu salinan disimpan oleh wajib LP2P dan satu lagi diserahkan kepada pejabat terkait. Penelitian dan penilaian laporan dilakukan oleh tim yang ditunjuk, dan kerahasiaan laporan harus dijaga.