on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Program Penyuluhan Perikanan
Also known as: Permen KKP PER.13/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.13/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan programa penyuluhan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penyuluhan perikanan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.