Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga menetapkan pejabat-pejabat yang berwenang dalam pengelolaan barang milik daerah, seperti Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pengguna Barang. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang harus disusun setiap tahun, serta pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah juga diatur, termasuk bentuk-bentuknya seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.