For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:13 September 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Effective Date-
Publication Date13 September 2016
Place of EnactmentSipirok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Penetapan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari beberapa urusan. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala kampung. Pelaksana Teknis terdiri dari beberapa seksi.
  2. Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan secara serentak atau antar waktu. Diatur mengenai tahapan pemilihan, persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa: Mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pencalonan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
  4. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa: Mengatur mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
  5. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Pemilihan Kepala Desa: Mengatur mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan dan penyelesaian masalah pemilihan.
  6. Pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa: Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APBDes.
  7. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa: Mengatur tata cara pelantikan, serah terima jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemberhentian Kepala Desa.
  8. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
  9. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa: Penghasilan tetap dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diangkat dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

(-)