on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Also known as: Permen LHK 17/2021 · Permen LHK No. 17 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi. Hal ini dilakukan dengan mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi, dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan. Peraturan ini memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi, dan visi organisasi, serta menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan organisasi.
Manajemen Talenta Kementerian dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen Talenta Kementerian dilakukan terhadap seluruh ASN Kementerian dan harus didukung oleh infrastruktur manajemen Talenta yang meliputi peta jabatan, profil Talenta, standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan Uji Kompetensi, standar kompetensi jabatan, penilaian Kinerja, pola karier, program pengembangan Talenta, panitia seleksi dan tim penilai kinerja, basis data sumber daya manusia, sistem informasi manajemen Talenta ASN, dan anggaran.
Pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian dilakukan melalui tahapan akuisisi Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, penempatan Talenta, dan pemantauan dan evaluasi Talenta. Akuisisi Talenta dilakukan melalui identifikasi dan penetapan Jabatan Target, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta, dan penetapan kelompok Rencana Suksesi. Pengembangan Talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan Kompetensi, dan/atau peningkatan kualifikasi. Retensi Talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target. Penempatan Talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi. Pemantauan dan evaluasi Talenta meliputi pengembangan, retensi, dan penempatan.