Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan bertujuan untuk melestarikan kebudayaan daerah dan warisan budaya bangsa, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui kebudayaan, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan kebudayaan daerah kepada masyarakat.
Objek pemajuan kebudayaan meliputi batik, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan kuliner. Pemerintah Daerah bertugas menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi di bidang Kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, menyelenggarakan kerja sama Pemajuan Kebudayaan, mengembangkan kebijakan peningkatan sumber daya manusia di bidang Pemajuan Kebudayaan, dan memberikan penghormatan dan anugrah kepada masyarakat dan/atau lembaga yang berjasa dalam pelestarian Kebudayaan Daerah.
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan objek pemajuan kebudayaan dilakukan dengan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dilakukan untuk membangun karakter bangsa dan daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.