Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 750.581.558.962,00 dan belanja sebesar Rp 673.865.039.498,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 76.716.519.464,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 274.480.739.732,00 dan pengeluaran sebesar Rp 14.566.877.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 259.913.862.732,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 336.630.382.196,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.695.025.718.315,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.558.557.510,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.680.467.160.804,47. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.