Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendidikan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Pendidikan meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian izin operasional, pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha Dinas Pendidikan. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Sekretariat, Bidang Pra Sekolah dan Sekolah Dasar, Bidang Sekolah Menengah, Bidang Guru dan Tenaga Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan jenis pendidikan dan tenaga pendidik.