For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date24 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendidikan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Pendidikan meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian izin operasional, pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha Dinas Pendidikan. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Sekretariat, Bidang Pra Sekolah dan Sekolah Dasar, Bidang Sekolah Menengah, Bidang Guru dan Tenaga Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan jenis pendidikan dan tenaga pendidik.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)