For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 September 2014Publication Date:8 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date17 September 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2013-2018. RPJMD ini dimaksudkan sebagai arahan dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Kayong Utara dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dengan kabupaten yang berbatasan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013.
  • RPJMD memuat visi, misi, strategi, dan arah kebijakan pembangunan serta program prioritas daerah.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.
  • RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang dilaksanakan oleh Bappeda dan Kepala SKPD.

1. Dalam hal terjadi perkembangan yang berpengaruh terhadap target sasaran atau kebutuhan pembiayaan dalam RPJMD, dilakukan penyesuaian melalui penyusunan RKPD, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, prioritas dan plafon anggaran sementara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk setiap tahunnya.

(-)