For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024

Also known as: Permenhan 10/2021 · Permenhan No. 10 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:27 Mei 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeRencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Renstra Kemhan dan TNI) untuk periode 2020-2024. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan pembangunan pertahanan negara selama lima tahun, berorientasi pada hasil dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik. Renstra ini juga menekankan pentingnya penguatan keamanan dalam negeri, pembangunan wilayah perbatasan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu, Renstra ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan industri pertahanan nasional yang kuat dan mandiri untuk mendukung kebutuhan pertahanan negara.

(-)

(-)