on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
Also known as: Perka BKN 20/2008 · Perka BKN No. 20 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan proses administrasi kepegawaian dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis komputer, khususnya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang meliputi pengadaan PNS, kepangkatan, pensiun, dan mutasi lainnya. SAPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengolahan data dan pengelolaan informasi kepegawaian, sehingga pelayanan kepegawaian menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan SAPK oleh BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi. Peraturan ini mengatur penggunaan SAPK dalam proses pelayanan kepegawaian, termasuk penetapan Nomor Identitas PNS (NIP), persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan keputusan pensiun, dan peremajaan data kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib menyampaikan data mutasi kepegawaian dalam bentuk hard copy dan data elektronik melalui SAPK.
SAPK memiliki karakteristik on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan instansi, menggunakan satu basis data PNS, struktur data dan tabel referensi yang standar, serta dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pengguna. Modul SAPK terdiri dari aplikasi pengadaan PNS, aplikasi kenaikan pangkat PNS, aplikasi pensiun PNS, dan aplikasi mutasi lain-lain. Setiap aplikasi memiliki fungsi spesifik dalam pengelolaan data kepegawaian.
Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, personil, sarana prasarana, dan pelatihan SAPK. SAPK dikelola oleh BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan Biro Kepegawaian Instansi. Personil yang terlibat harus memiliki kemampuan sebagai Pranata Komputer, Analis Kepegawaian, atau Operator Komputer. Sarana prasarana meliputi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), penyiapan jaringan, dan instalasi program. BKN Pusat dan Kantor Regional BKN menyelenggarakan pelatihan SAPK atas permintaan dan biaya dari instansi pengguna. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan SAPK dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.