For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 15/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Bupati untuk mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Bupati dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: APBD Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp1.676.775.775.068,00, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.632.210.831.968,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.656.900.775.068,00, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. 24.189.943.100,00. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 24.189.943.100,00.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar pinjaman daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar dana cadangan daerah.

(-)

(-)