Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Puskesmas. Latar belakang peraturan ini adalah kewajiban negara untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang sehat, serta kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Persyaratan dan penetapan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan BLUD), yang meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
2. Tata kelola BLUD, yang mencakup prinsip tata kelola, pejabat pengelola dan pegawai BLUD, serta Dewan Pengawas.
3. Status kelembagaan BLUD.
4. Remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLUD.
5. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh BLUD.
6. Tarif layanan yang dapat dipungut oleh BLUD.
7. Pendapatan dan biaya BLUD.
8. Perencanaan dan penganggaran BLUD.
9. Pelaksanaan anggaran BLUD.
10. Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban BLUD.
11. Pembinaan dan pengawasan BLUD.
12. Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.