For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 10/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2008); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 22 Tahun 2008); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2010); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2010); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2012); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2012); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin (Lembaran Kabupaten Merangin Daerah Nomor 5 Tahun 2014); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD(Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2016); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Merangin. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Inspektorat Daerah bertugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dinas Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Kecamatan dibentuk sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultur.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi rumah sakit daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata kerja rumah sakit yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah, dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Desember 2016. 8. Kepala Perangkat Daerah dan Kepala unit sebelumnya, tetap bertanggung jawab dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sampai tanggal 31 Desember 2016.

(-)