on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Also known as: Permen Ristekdikti 27/2017 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri agar tidak mengurangi otonomi pengelolaan perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi negeri dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri diatur dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi mandiri dapat menggunakan nilai hasil tes SBMPTN yang difasilitasi oleh Panitia Pusat dan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.