For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 27/2017 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 April 2017Publication Date:6 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 April 2017
Publication Date06 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri agar tidak mengurangi otonomi pengelolaan perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi negeri dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri diatur dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi mandiri dapat menggunakan nilai hasil tes SBMPTN yang difasilitasi oleh Panitia Pusat dan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.

(-)

(-)