Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, memberdayakan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan PD Uncak Kapuas guna menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Ketentuan substansial mencakup perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direksi PD Uncak Kapuas yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal penyertaan, serta hak dan kewajiban. Penyertaan modal daerah berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal ke dalam modal PD. Uncak Kapuas dengan rincian sampai dengan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 1.306.575.250,00, untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp.750.000.000,00, dan untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp.750.000.000,00. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha penyertaan modal daerah, dan PD Uncak Kapuas berhak menerima penyertaan modal. PD Uncak Kapuas wajib melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan laporan perkembangan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD Uncak Kapuas, dibantu oleh Badan Pengawas dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).