For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 1/2019 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2019Publication Date:25 Februari 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date25 Februari 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, dimulai dari pengaturan jaringan lalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, hingga penggunaan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas, termasuk pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. 2. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas: Pemerintah Daerah menyelenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, termasuk pembatasan operasional kendaraan tertentu. 3. Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Mengatur angkutan orang dan barang, baik dengan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, termasuk persyaratan teknis kendaraan dan perizinan operasional. 4. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas: Pemerintah Kota menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas untuk mendukung perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan operasional transportasi. 5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk memantau, memberikan masukan, dan menyampaikan pendapat kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga memberikan perlakuan khusus untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, Pasal 17 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda hingga Rp10.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda hingga Rp5.000.000,00.