Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, dimulai dari pengaturan jaringan lalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, hingga penggunaan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas, termasuk pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
2. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas: Pemerintah Daerah menyelenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, termasuk pembatasan operasional kendaraan tertentu.
3. Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Mengatur angkutan orang dan barang, baik dengan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, termasuk persyaratan teknis kendaraan dan perizinan operasional.
4. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas: Pemerintah Kota menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas untuk mendukung perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan operasional transportasi.
5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk memantau, memberikan masukan, dan menyampaikan pendapat kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga memberikan perlakuan khusus untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas.