Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebagai sumber utama penerimaan dan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai pengeluaran utama.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.