For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 9/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 September 2012Publication Date:5 September 2012
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date05 September 2012
Publication Date05 September 2012
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan perlindungan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Meliputi sosialisasi, peningkatan kompetensi calon TKI/TKI, penyediaan Balai Latihan Kerja, pembentukan komisi penanganan TKI bermasalah, fasilitasi dan advokasi, pengawasan penempatan, pengembangan sistem informasi penempatan, dan pemberian perlindungan selama pra-penempatan, masa penempatan, dan purna-penempatan.
  2. Hak dan Kewajiban Calon TKI/TKI: Hak untuk bekerja di luar negeri, memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang sama, kebebasan beragama, upah yang sesuai, perlindungan hukum, keselamatan, dan naskah perjanjian kerja asli. Kewajiban meliputi melengkapi dokumen, mendaftar ke Dinas, menaati peraturan, melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, membayar biaya pelayanan, dan melaporkan kedatangan/keberadaan/kepulangan.
  3. Hak dan Kewajiban PPTKIS: Hak untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan dan perekrutan calon TKI. Kewajiban meliputi membuka kantor cabang, memiliki Balai Latihan Kerja Luar Negeri, ijin pengerahan, surat pengantar rekrut, melaporkan hasil rekrutmen, mengikutsertakan calon TKI dalam asuransi, melaporkan petugas lapangan, melaporkan keberangkatan/keberadaan/kepulangan TKI, memiliki SIPPTKI, dan mempunyai tempat penampungan.
  4. Penempatan TKI: Dilakukan sesuai kompetensi, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama, serta dilaksanakan dengan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan gender, tanpa diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Penempatan hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing.
  5. Perlindungan TKI: Meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, dan purna-penempatan.
  6. Penyelesaian Perselisihan: Penandatanganan perjanjian penempatan wajib diketahui oleh Kepala Dinas. Jika terjadi sengketa, dilakukan mediasi. Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui litigasi atau non-litigasi.
  7. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas secara terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait, meliputi bidang informasi, sumber daya manusia, dan perlindungan TKI.
  8. Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati, Kepala Dinas, dan Komisi Penanganan TKI Bermasalah.
  9. Pelayanan Terpadu: Pemerintah Daerah membentuk pelayanan Calon TKI/TKI terpadu untuk memberikan kemudahan pelayanan.

(-)

1. Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 19. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan pelayanan, penghentian sementara kegiatan usaha perekrutan, dan/atau pencabutan izin kantor cabang PPTKIS.