on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 13/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Baru atau Bukan?
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017 merupakan peraturan daerah baru yang fungsinya khusus untuk mencabut peraturan daerah sebelumnya. Dengan kata lain, Perda ini bukan peraturan kebijakan substantif baru mengenai tata kelola lapangan, tetapi instrumen formal untuk mencabut dua Perda yang ada.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Perda ini tidak menggantikan dengan substansi baru; namun secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua Peraturan Daerah Kabupaten Malinau, yaitu:
Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda Nomor 13 Tahun 2017 bukanlah amandemen terhadap Perda nomor 3/2003 atau 5/2007, melainkan pencabutan penuh terhadap kedua Perda tersebut. Dengan demikian tidak terdapat ketentuan yang mengubah pasal demi pasal; status kedua Perda tersebut dihapuskan.
Status Berlaku
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak terkait. Tidak ada jadwal transisi, tahap implementasi, atau tenggat waktu penyesuaian tertulis dalam dokumen ini.
Grandfathering Clauses
Perda ini tidak memuat ketentuan grandfathering (ketentuan yang mempertahankan status izin atau hak yang diberikan berdasarkan peraturan yang dicabut). Oleh karena itu, status pemegang izin lama tidak diatur secara eksplisit di Perda ini dan memerlukan kepastian lebih lanjut dari peraturan pelaksana atau kebijakan pemerintah provinsi/pusat.
Rekomendasi Praktis
Tidak mengatur sanksi