For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia

Also known as: Inpres 2/1999 · Inpres No. 2 Tahun 1999 · Inpres Nomor 2 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:1 April 1999Publication Date:1 April 1999
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeLangkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1999
Publication Date01 April 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 bertujuan untuk memisahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia guna meningkatkan profesionalisme dan peran kepolisian sebagai alat negara penegak hukum. Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan instruksi Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk reformasi hukum. Instruksi ini mengarahkan Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk menyiapkan pembaharuan undang-undang terkait dan memulai langkah-langkah reformasi kepolisian dengan menempatkan pembinaan dan operasional kepolisian di bawah Departemen Pertahanan Keamanan. Selain itu, istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diganti dengan Tentara Nasional Indonesia.

(-)

(-)