For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2016 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:10 November 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten, dan Staf Ahli Bupati Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 48); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 49); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50) kecuali ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur tugas pokok dan fungsi dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pada Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51) kecuali ketentuan Bab III Pasal 6 sampai dengan 17 yang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Bab V Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur mengatur organisasi dan tata kerja Sekretaiat Dewan Pengurus KORPRI;

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informatika, pariwisata, pertanian, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda dan olahraga, kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan, perikanan, perpustakaan dan kearsipan, serta koperasi, usaha kecil dan menengah. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah. Bupati dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuanbangsadan politik yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnyasampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabung dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah dimaksud hanya melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahanbidang Bencana, yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnyasampai denganperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sub urusan pemerintah bidang bencana diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Kesekretariatan Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia diundangkan. 6. Anggaran penyelenggaraa Urusan Pemerintahan di bidang Bencana dan Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan tersebut diundangkan. 7. Penyesuaian Pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)