For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 134 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tajikistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Also known as: PERPRES 134/2018 · PERPRES No. 134 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 134 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tajikistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan melalui pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan bertujuan untuk memudahkan kunjungan warga negara kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia. Peraturan ini mengesahkan persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.

(-)

(-)