on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 13/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta untuk menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya.
Peraturan ini membentuk organisasi perangkat daerah yang terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis dinas daerah, sedangkan Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering jabatan struktural pada organisasi perangkat daerah, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan pembiayaan organisasi perangkat daerah.